Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending sebanyak Rp17,92 triliun pada April 2022. Angka ini turun 22,32% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp23,07 triliun.
Namun, angka tersebut masih lebih tinggi 47% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Per April 2021, jumlah penyaluran pinjaman fintech lending sebesar Rp12,19 triliun.
Adapun, jumlah penerima pinjaman fintech lending sebanyak 13,78 juta entitas pada April 2022. Mayoritas peminjam masih berasal dari Jawa Barat yang berjumlah 3,74 juta entitas dengan nilai pinjaman sebesar Rp4,5 triliun.
Posisinya diikuti oleh DKI Jakarta dengan 3,06 juta peminjam dengan nlai pinjaman sebesar Rp4,96 triliun. Kemudian, jumlah peminjam di Jawa Timur sebanyak 2,37 juta entitas dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,37 triliun.
Secara kumulatif, jumlah transaksi penerima pinjaman fintech lending sebanyak 587,75 juta hingga April 2022. Pada periode yang sama, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman fintech lending mencapai 80,34 juta entitas.
Dari sisi pemberi pinjaman, jumlahnya tercatat sebanyak 10,60 juta entitas dengan nilai Rp17,77 triliun. Pemberi pinjaman paling banyak di DKI Jakarta sebanyak 8,43 juta entitas dengan nilai Rp11,54 triliun.
Sebanyak 104.437 pemberi pinjaman berada di Jawa Barat dengan nilai Rp526,61 miliar. Lalu, pemberi pinjaman di Banten sebanyak 65.661 entitas dengan nilai Rp596,55 miliar.
Adapun, jumlah penyelenggara fintech lending di Indonesia sebanyak 102 unit. Jumlah tersebut terdiri dari 95 fintech lending konvensional dan 7 fintech lending syariah.
(Baca: Menakar Kinerja Fintech Lending untuk Pendidikan di Indonesia)