Ambang batas presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 sebesar 20% kursi parlemen atau 25% suara sah nasional. Angka tersebut masih seperti pada Pilpres 2019 yang menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan demikian, ambang batas presiden masih belum mengalami perubahan sejak 2009. Selama tiga kali pilpres sebelumnya, PT ditetapkan sebesar 20% kursi...