Daftar Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024 (PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Febriana Sulistya Pratiwi

Feb 23, 2024 - 11:07 AM

Data

Bangsa Indonesia kembali dihadapkan kepada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada tahun ini. Pilkada tersebut ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal itu sebagaimana tercant...

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags

Copyright © 2024 - DataIndonesia.id