Hanya PDIP yang Bisa Usung Capres Tanpa Koalisi di Pilpres 2024

PDIP menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung capres dan cawapres tanpa koalisi di Pilpres 2024. Ini lantaran perolehan kursi PDIP di DPR telah melebihi ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan.

Monavia Ayu Rizaty

29 Jun 2022 - 15.32

Data

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 masih dua tahun lagi. Namun, sejumlah elite partai politik sudah mulai meramaikan pembahasan terkait Pilpres 2024.

Meski demikian, tak semua partai bisa mengusung tokoh politik dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Hanya partai yang mendapatkan minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah dari Pileg 2019 yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Melihat persyaratan tersebut, maka hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang bisa mengusung capres dan cawapres dalam Pilpres 2024. Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), cuma partai berlogo banteng moncong putih tersebut yang meraih 22,6% dari 575 kursi DPR.

Sementara, partai lainnya masih belum memenuhi ambang batas untuk mengusung capres dan cawapres. Golkar hanya memiliki 14,78% kursi di DPR.

Gerindra juga cuma memiliki 12,57% kursi di parlemen. Kemudian, persentase kursi Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR berturut-turut sebesar 10,26% dan 10,09%.

Demokrat meraih 9,39% kursi di DPR. Lalu, persentase perolehan kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR masing-masing sebesar 8,7% dan 7,65%. Sedangkan, PPP hanya mendapatkan 3,3% kursi di Senayan.

Untuk bisa mengusung capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, delapan partai selain PDIP harus berkoalisi. Dengan demikian, akumulasi dari gabungan partai tersebut memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang minimal sebesar 20% kursi DPR.

(Baca: Sejak Reformasi, PDIP Sudah 3 Kali Juarai Pemilu Legislatif)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags