Jumlah Daftar Calon Tetap DPR pada Pemilu 2024 Menurut Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 9.917 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Febriana Sulistya Pratiwi

6 Nov 2023 - 10.53

Data

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 9.917 orang yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Jumlah tersebut berkurang dua orang dibandingkan pada daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya diumumkan.

Hal itu berdasarkan verifikasi administrasi terkait persyaratan para calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) sejak 1-14 Mei 2023.Selain itu, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

Berdasarkan data KPU, jumlah caleg dari 11 partai politik dapat memenuhi 100% dari 580 kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Sementara, tujuh partai dengan jumlah caleg kurang dari kuota maksimal.

Adapun, sebanyak 6.241 calon anggota DPR yang ditetapkan dalam DCT merupakan laki-laki. Sementara, 3.676 caleg dalam DCT berjenis kelamin perempuan.

Berikut rincian jumlah calon anggota DPR dalam DCT Pemilu 2024 dari 18 parpol: 

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 580 orang
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 580 orang
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan: 580 orang
  4. Partai Golongan Karya (Golkar): 580 orang
  5. Partai NasDem: 580 orang
  6. Partai Buruh: 580 orang
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
  8. Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
  9. Partai Demokrat: 580 orang
  10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
  11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang
  12. Partai Perindo: 579 orang
  13. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 570 orang
  14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 525 orang
  15. Partai Ummat: 512 orang
  16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 485 orang
  17. Partai Bulan Bintang (PBB): 470 orang
  18. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 396 orang

Informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarakat dapat diakses di berbagai publikasi, salah satunya laman resmi KPU. Pengumuman dan penetapan DCT juga dilakukan serentak di tiap tingkatan KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Lebih lanjut, para pihak yang mempersoalkan mengenai penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam tiga hari kerja pada 6-8 November 2023. Adapun, proses penyelesaian sengketa selama 12 hari dengan mediasi sebelumnya.

Untuk rincian daftar caleg DPR dalam DCT Pemilu 2024, Anda dapat melihatnya dalam tabel berikut:

(Baca: Mayoritas Anggota DPR Periode 2019-2024 Berusia Tua)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags