Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan 9.917 orang yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Jumlah tersebut berkurang dua orang dibandingkan pada daftar calon sementara (DCS) yang sebelumnya diumumkan.
Hal itu berdasarkan verifikasi administrasi terkait persyaratan para calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 18 partai politik (parpol) sejak 1-14 Mei 2023.Selain itu, KPU mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Berdasarkan data KPU, jumlah caleg dari 11 partai politik dapat memenuhi 100% dari 580 kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Sementara, tujuh partai dengan jumlah caleg kurang dari kuota maksimal.
Adapun, sebanyak 6.241 calon anggota DPR yang ditetapkan dalam DCT merupakan laki-laki. Sementara, 3.676 caleg dalam DCT berjenis kelamin perempuan.
Berikut rincian jumlah calon anggota DPR dalam DCT Pemilu 2024 dari 18 parpol:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 580 orang
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 580 orang
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan: 580 orang
- Partai Golongan Karya (Golkar): 580 orang
- Partai NasDem: 580 orang
- Partai Buruh: 580 orang
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
- Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
- Partai Demokrat: 580 orang
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang
- Partai Perindo: 579 orang
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 570 orang
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 525 orang
- Partai Ummat: 512 orang
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 485 orang
- Partai Bulan Bintang (PBB): 470 orang
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 396 orang
Informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT kepada masyarakat dapat diakses di berbagai publikasi, salah satunya laman resmi KPU. Pengumuman dan penetapan DCT juga dilakukan serentak di tiap tingkatan KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Lebih lanjut, para pihak yang mempersoalkan mengenai penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam tiga hari kerja pada 6-8 November 2023. Adapun, proses penyelesaian sengketa selama 12 hari dengan mediasi sebelumnya.