Pendaftaran Caleg DPR Ditutup, Cek Data dari 18 Parpol

Berdasarkan data KPU, mayoritas parpol mendaftarkan bacaleg sesuai kuota maksimal, yakni 580 orang. Jumlah itu untuk 84 daerah pemilihan (dapil) di seluruh wilayah Indonesia.

Febriana Sulistya Pratiwi

15 Mei 2023 - 14.20

Data

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang digelar sejak 1-14 Mei 2023. Sebanyak 18 partai politik (parpol) nasional telah mendaftarkan tiap-tiap bacaleg mereka untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berdasarkan data KPU, mayoritas parpol mendaftarkan bacaleg sesuai kuota maksimal, yakni 580 orang. Jumlah itu untuk 84 daerah pemilihan (dapil) di seluruh wilayah Indonesia.

Hanya satu parpol yang mendaftarkan bacaleg kurang dari kuota maksimal, yakni Gelora. Parpol yang dipimpin Anis Matta itu hanya mendaftarkan 481 bacaleg.

Berikut rincian bacaleg DPR dari 18 parpol yang telah mendaftar ke KPU hingga 14 Mei 2023: 

  1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): 580 orang
  2. Partai Demokrat: 580 orang
  3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 580 orang
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 580 orang
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 580 orang
  6. Partai Bulan Bintang (PBB): 580 orang
  7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 580 orang
  8. Partai Amanat Nasional (PAN): 580 orang
  9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda): 580 orang
  10. Partai Ummat: 580 orang
  11. Partai NasDem: 580 orang
  12. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan: 580 orang
  13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 580 orang
  14. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 580 orang
  15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 580 orang
  16. Partai Golongan Karya (Golkar): 580 orang
  17. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 481 orang
  18. Partai Buruh: 580 orang

Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi persyaratan. Tahapan ini akan berlangsung mulai 15 Mei - 23 Juni 2023.

Usai verifikasi, KPU bakal menyampaikan status keabsahan dokumen persyaratan bacaleg kepada parpol. Status tersebut terdiri atas kategori benar atau tidak benar.

(Baca: (Laporan) Menggaet Potensi Anak Muda dalam Pusaran Pemilu 2024)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags