Tidak semua partai politik dapat mengusung calon presiden dalam Pilpres 2024. Hal tersebut disebabkan adanya ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya.
Alhasil, beberapa partai politik membentuk koalisi dalam Pilpres 2024. Berdasarkan catatan DataIndonesia.id, sudah ada tiga koalisi yang tercipta untuk menghadapi ko...