Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasional 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 30 April 2023. Penghentian tersebut dilakukan berkoordinasi dengan aparat terkait.
Penghentian pinjol ilegal hingga April 2023 setara dengan 22,2% entitas serupa yang disetop sepanjang 2022. Melihat trennya, penghentian pinjol ilegal di da...