Penyebaran konten negatif di media sosial yang digunakan masyarakat Indoensia semakin marak. Konten-konten tersebut mulai dari ujaran kebencian, hoaks, penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, pelanggaran hak cipta, doksing, hingga perjudian dan perdagangan manusia.
Berdasakan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seperti dikutip dari riset