Pembahasan soal rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tak kunjung rampung. Pemerintah dan DPR masih juga berdebat terkait berbagai substansi dari aturan ini sejak pembahasannya dimulai pada akhir tahun lalu.
Padahal, keberadaan RUU tersebut cukup penting pada saat ini. Pasalnya, RUU PDP bakal mengatur tentang definisi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, otoritas pengawas, hingga penyelesaian sengketa data pribadi.