Teknologi finansial di bidang pembiayaan (fintech lending) kian menjamur di Indonesia. Jumlahnya tercatat terus tumbuh seiring dengan fitur pemberian pinjaman yang dianggap semakin memudahkan masyarakat.
Hingga 3 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 103 fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di Indonesia. DataIndonesia.id mengelompokkan seluruh fintech lending tersebut ke dalam empat kategori, yakni eduloan, cashloan/paylater, peer to peer (P2P) lending consumer, dan P2P lending business atau produktif.
Dari keempatnya, sektor produktif merupakan kategori yang paling banyak diisi oleh para pemain fintech lending. Tercatat jumlahnya mencapai 54 fintech lending, mulai dari Amartha, Inv...