OJK Hentikan 155 Pinjol Ilegal hingga April 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan operasional 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 30 April 2023. Penghentian tersebut dilakukan berkoordinasi dengan aparat terkait.

12 Mei 2023 - 07.09BerlanggananData
Terpopuler