Kucuran dana teknologi finansial di bidang pembiayaan (fintech lending) ke sektor produktif dalam negeri terus mengalir. Hingga Juni 2022, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif sebesar Rp8,87 triliun.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan 21,67% dibandingkan bulan lalu yang sebesar Rp7,29 triliun. Nilai itu juga lebih tinggi 17,17% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp7,57 triliun.
Kondisi itu pun turut mendorong kinerja sejumlah fintech peer to peer (P2P) lending yang berfokus menyalurkan pinjaman untuk modal kerja. Hingga 22 April 2022, tercatat ada 55 dari 102 fintech lending di sektor produktif yang terdaftar di OJK.