Dana Pemda Mengendap di Bank Rp203,4 Triliun pada Agustus 2022

Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp203,42 triliun hingga Agustus 2022. Jumlah tersebut meningkat Rp9,96 triliun atau 5,5% secara bulanan.

Monavia Ayu Rizaty

28 Sep 2022 - 15.09

Data

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memcatat, dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp203,42 triliun hingga Agustus 2022. Jumlah tersebut meningkat Rp9,96 triliun atau 5,5% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp193,46 triliun.

Jika dibandingkan setahun sebelumnya, nilainya meningkat Rp24,47 triliun atau 13,67%. Pada Agustus 2021, dana pemda yang mengendap di bank sebesar Rp178,95 triliun.

Berdasarkan wilayahnya, Jawa Timur menjadi pemda dengan dana mengendap di bank paling besar, yakni Rp27,18 triliun. Sementara, Sulawesi Barat merupakan pemda yang dananya paling minim mengendap di bank, yakni Rp1,12 triliun.

Besarnya saldo dana pemda di bank disebabkan oleh belum optimalnya realisasi belanja daerah sampai dengan bulan lalu. Belanja daerah tercatat hanya sebesar Rp534,8 triliun hingga Agustus 2022.

Jumlah tersebut turun 1,7% dibandingkan pada tahun sebelumnya. Angkanya pun belum mencapai separuh target. Ini terjadi akibat penurunan jenis belanja lainnya dan belanja pegawai.

(Baca: Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp220,9 Triliun per Juni 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags