Ini Hitungan Tarif PPh dari PP Nomor 55 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh) tengah ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu ke belakang. Salah satunya tentang perbedaan lapisan tarif PPh.

Shilvina Widi

5 Jan 2023 - 17.14

Data

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan pajak penghasilan (PPh) tengah ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu ke belakang. Salah satunya tentang perbedaan lapisan tarif PPh.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang menerima pendapatan sampai dengan Rp60 juta dalam satu tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu, pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun wajib menyetor PPh sebesar 15%.

Untuk lapisan ketiga, wajib pajak dengan rentang penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Sedangkan, tarif PPh sebesar 35% dikenakan untuk wajib pajak di atas 500 juta hingga Rp5 miliar per tahun.

Aturan ini juga menambah lapisan baru, yakni wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar. Mereka bakal dikenakan tarif PPh sebesar 35%.

Berikut rincian besaran tarif pajk sesuai dengan total penghasilan per tahun dalam PP Nomor 55 Tahun 2022:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun, tarif PPh 5%
  2. Penghasilan lebih Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun, tarif PPh 15%
  3. Penghasilan lebih Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun, tarif PPh 25%
  4. Penghasilan lebih Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun, tarif PPh 30%
  5. Penghasilan lebih Rp5 miliar, tarif PPh 35%

(Baca: PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pajak Penghasilan)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags