Pemerintah menargetkan defisit anggaran dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp598,2 triliun. Jumlah itu setara dengan 2,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Target tersebut telah sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Dalam kedua aturan tersebut, defisit fiskal diharkan kembali di bawah 3% pada 2023.
Selain itu, langka...