Pengertian Dasar APBN dan Komponen Pembentuknya

APBN menjadi salah satu hal yang paling diperhatikan setiap tahunnya karena menyangkut penyelenggaraan negara selama 1 tahun ke depan. Lantas apa itu APBN?. Artikel ini membahas definisi hingga tujuan APBN.

Muhammad Fikri

25 Jun 2024 - 16.35

Data

Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia menjadi salah satu data indikator ekonomi penting yang ditunggu dan dicermati oleh para pelaku pasar.

Pasalnya, data tersebut menjadi salah satu cerminan fundamental ekonomi Tanah Air. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam laman resmi Kementerian Keuangan pun menyebutkan bahwa APBN merupakan sebuah instrumen penting yang akan sangat menentukan apakah negara bisa terus maju dan mengelola negara dengan baik. 

Meski demikian, dia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami APBN sehingga hal tersebut membutuhkan upaya bersama.

Adapun berikut ini hal-hal dasar mengenai APBN yang perlu kita ketahui. Informasi ini merupakan rangkuman DataIndonesia dari berbagai sumber.

Pengertian APBN

Dalam laman Kemenkeu Learning Center, pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan), dijelaskan bahwa APBN merupakan proses pengelolaan keuangan negara, baik dari sisi pemasukan maupun pengeluaran, yang dilaksanakan setiap tahun. 

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Lima Hal Pokok APBN

Secara sitematis jika merujuk penjabaran dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara, APBN setidaknya meliputi lima hal pokok berikut:

  1. APBN merupakan rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang persetujuannya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan negara.
  3. APBN dirancang dalam masa satu tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditetapkan setiap tahun dengan susunan undang-undang.
  5. APBN memiliki fungsi otorisasi pada perencanaan, alokasi, pengawasan, distribusi dan juga stabilisasi.

Sumber Pendapatan Negara

Jika dilihat dari sumbernya, Pendapatan Negara terbagi atas 3 komponen, yaitu:

  • Penerimaan Perpajakan, dengan susunan Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional. Dilihat lebih rinci, Pendapatan Pajak Dalam Negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya. Sementara Pajak Perdagangan Internasional bersumber dari pendapatan bea masuk dan bea keluar (ekspor/impor).
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri dari pendapatan sumber daya alam, pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan termasuk dividen dari Badan Usaha Milik Negara, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
  • Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

(Baca: Deretan BUMN dengan Setoran Nilai Dividen Terbesar ke Negara pada 2023)

Komponen Belanja Negara

Sementara itu Belanja Negara dibagi ke dalam dua bidang besar yakni Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah. Secara rinci:

  • Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya.
  • Adapun yang termasuk komponen transfer ke daerah adalah dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana transfer khusus, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dana desa, hingga insentif fiskal

Tujuan APBN

Mengutip Klikpajak, APBN bertujuan untuk mengatur keuangan negara baik dalam bentuk pendapatan maupun pengeluaran untuk kesejahteraan rakyat dan dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional.

Hal itu berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Fungsi APBN

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa APBN memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Otorisasi, APBN dijadikan dasar untuk melaksanakan belanja negara dan target pendapatan negara pada tahun tersebut.
  • Perencanaan, yaitu APBN adalah pedoman dalam merencanakan kegiatan di tahun tersebut.
  • Pengawasan, sebagai pedoman dalam penilaian kegiatan pemerintah apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
  • Alokasi, dimana APBN harus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Distribusi, yang artinya APBN harus memperhatikan keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraanya. 
  • Stabilisasi, bahwa APBN menjadi sebuah alat atau tools untuk mengupayakan keseimbangan perekonomian dalam negeri.

(Baca: Data Realisasi APBN pada Mei 2024)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags