Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp688,15 Triliun per April 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp688,15 triliun pada April 2023. Nilai tersebut tumbuh 21,3% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Monavia Ayu Rizaty

24 Mei 2023 - 10.00

Data

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp688,15 triliun pada April 2023. Nilai tersebut tumbuh 21,3% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan setara 40,05% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun. 

Meski demikian, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak pada bulan lalu melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni sebesar 51,4% (yoy). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pertumbuhan kinerja penerimaan pajak yang moderat ini disebabkan oleh penurunan harga komoditas utama serta penurunan ekspor dan impor.

Menurut sektornya, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas menjadi yang paling besar lantaran mencapai Rp410,92 triliun pada April 2023. Jumlah itu mengalami pertumbuhan 20,11% dibandingkan setahun sebelumnya (yoy).  

Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp239,98 triliun atau naik 24,91% (yoy). Kemudian, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tumbuh 102,62% (yoy) menjadi Rp4,92 triliun. 

Sementara, penerimaan PPh migas sebesar Rp32,33 triliun pada April 2023. Pertumbuhannya menjadi yang paling rendah dibandingkan sektor lain yaitu 5,44% (yoy).

Adapun ke depannya, penerimaan pajak akan diwarnai dengan kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan. Kendati, optimisme tetap ada mengingat aktivitas ekonomi domestik yang terus meningkat dan optimalisasi implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

(Baca: Realisasi Penerimaan Pajak Rp432,25 Triliun pada Maret 2023)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags