Kementerian Badan Usaha Milik Ngeara (BUMN) mengusulkan, delapan BUMN mendapat penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp57,96 triliun dan PMN non-tunai Rp673,36 miliar pada 2024. Nilai tersebut meningkat dibandingkan estimasi PMN pada tahun ini yang sebesar Rp47 triliun.
Secara rinci, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp10 triliun. Usulan itu untuk mencapai target rasio elektrifikasi.
Kemudian, PT Hutama Karya (Persero) diusulkan mendapatkan PMN sebesar Rp22,5 triliun. Dana tersebut untuk pendanaan masa operasi dan penyelesaian pembangunan ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan Kayu Agung-Palembang-Betung.
Ada pula PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang diusulkan meraih PMN sebesar Rp4 triliun. Dana tersebut untuk pembelian tiga kapal penumpang untuk rute perintis.
Usulan PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG senilai Rp11 triliun. Usulan PMN tersebut untuk peningkatan kapasitas penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dan penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya.
Lalu, PT Industri Kereta Api (Persero) atau Inka diusulkan mendapatkan PMN sebesar Rp3 triliun untuk peningkatan kapasitas dan kualitas produksi. PT Rekayasa Industri (Persero) diusulkan mendapatkan PMN senilai Rp2 triliun untuk dukungan atas restrukturasi permodalan.
Usulan PMN bagi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food senilai Rp1,9 triliun untuk penyertaan kepada anak perusahaan dalam rangka investasi dan modal kerja. Sementara, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. diusulkan meraih PMN senilai Rp8 triliun.
Di samping itu, PT Len Industri (Persero) atau Defend ID diusulkan mendapatkan PMN non-tunai senilai Rp649 miliar untuk penguatan struktur permodalan. Begitu pula PT Varuna Tirta Prakasya meraih PMN non-tunai sebesar Rp24,13 miliar.
Usulan PMN kepada BUMN ini kembali menjadi sorotan publik pada saat ini. Hal itu seiring pembatalan kucuran PMN tahun angggaran 2022 kepada PT Waskita Karya (Persero) senilai Rp3 triliun.
Pembatalan PMN tersebut mengacu kepada Surat Menteri BUMN Nomor S410/MBU/08/2023 tertanggal 02 Agustus 2023. Hal itu diakui akan berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).