Perilaku suap masih terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Kendati, makin sedikit masyarakat di dalam negeri yang melakukan perilaku tak terpuji tesebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 15,46% masyarakat yang membayar suap kepada petugas ketika mengakses layanan publik pada 2022. Persentase tersebut lebih rendah dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 17,63%.
Sedangkan, proporsi pelaku usaha yang memiliki pengalaman membayar suap ketika mengakses layanan publik sebanyak 18,32%. Angkanya j...