Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, ada 6.894 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (narkoba) sepanjang 2009-2021. Dari jumlah itu, BNN telah menyita barang bukti aset senilai Rp1,09 triliun.
Melihat jenisnya, ganja menjadi barang bukti narkoba yang paling banyak disita oleh BNN. Jumlahnya tercatat mencapai 28,47 ton dalam 12 tahun terakhir.
BNN juga banyak menyita shabu sebagai barang bukti hingga mencapai 14,38 ton. Ekstasi berada di posisi ketiga dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,02 ton.
Kemudian, barang bukti berupa obat-obatan sejumlah 2,37 juta butir. Sebanyak 2,05 juta butir carisoprodol ditemukan sebagai barang bukti narkoba sejak 2009-2021.
Lalu, pohon ganja yang disita sebagai sebagai barang bukti narkoba sebaanyak 1,51 juta batang. Sebanyak 351.429 butir barang bukti narkoba berjenis happy five.Sementara, barang bukti narkoba berupa safrol ditemukan sebanyak 257 ribu mililiter.
(Baca: Kasus Narkoba di Indonesia Turun dalam 3 Tahun Terakhir)