Indonesia Terjangkit 57.257 Kasus Penyakit Rabies pada 2021

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 57.257 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Indonesia sepanjang 2021. Jumlah tersebut menurun 30,71% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 82.634 kasus.

Shilvina Widi

16 Sep 2022 - 14.31

Data

Penyakit rabies disebabkan oleh infeksi virus yang ditularkan melalui gigitan hewan, seperti anjing, kucing, kelelawar, kera, musang dan serigala. Penyakit tersebut dapat menyebabkan kesakitan dan kematian bagi hewan maupun manusia yang terjangkit virus rabies.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, ada 57.257 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Indonesia sepanjang 2021. Jumlah tersebut menurun 30,71% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 82.634 kasus.

Meski jumlah kasusnya menurun, telah ada 62 kematian akibat rabies sepanjang tahun lalu. Jumlah itu meningkat 55% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 40 kasus kematian akibat rabies. 

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan kematian rabies terbanyak hingga 13 kasus. Posisinya disusul oleh Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara yang masing-masing mencatatkan kematian akibat rabies sebanyak 10 kasus dan 9 kasus.

Demi mencegah penyebaran penyakit tersebut di dalam negeri, Kemenkes telah memberikan vaksin antirabies (VAR) hingga 42.773 dosis pada 2021. Hanya saja, jumlah tersebut turun 24,69% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 56.797 dosis.

(Baca: Ada 73.518 Kasus Demam Berdarah Dengue di Indonesia pada 2021)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags