Kementerian Kesehatan mencatat, prevalensi pasangan usia subur (PUS) yang menjadi peserta Keluarga Berencana (KB) sebesar 57,4% pada 2021. Persentase itu menurun dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai 67,6%.
Dari jumlah tersebut, 59,9% peserta KB menggunakan alat kontrasepsi melalui suntik. Sebanyak 15,7 peserta KB menggunakan kontrasepsi modern melalui pil atau kapsul.
Kemudian, ada 10% peserta KB yang melakukan kontrasepsi dengan implan. Peserta KB yang memilih alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) atau intra uterine device (IUD) sebesar 8%.
Kemudian, sebanyak 4,2% peserta KB melakukan kontrasepsi dengan metode operasi wanita atau MOW. Sebanyak 1,8% peserta KB menyatakan menggunakan kondom untuk alat kontrasepsinya.
Ada pula 0,2% peserta KB yang menggunakan kontrasepsi dengan metode operasi pria (MOP). Lalu, sebanyak 0,1% peserta KB menggunakan kontrasepsi dengan metode amenore laktasi (MAL).
Berdasarkan provinsinya, prevalensi PUS peserta KB paling banyak berada di Kalimantan Selatan, yakni 67,9%. Posisinya diikuti oleh Bangka Belitung dan Bengkulu dengan prevalensi penggunaan kontrasepsi masing-masing sebesar 67,5% dan 65,5%.
(Baca: Penggunaan Kontrasepsi di Indonesia Diproyeksi Naik hingga 2030)