Ada 3.680 Dugaan Tindak Pidana Perpajakan pada Semester I/2022

Berdasarkan data PPATK, ada 3.680 dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi sepanjang semester I/2022. Jumlah itu meningkat 100,65% dibandingkan pada semester I/2021.

Monavia Ayu Rizaty

3 Agt 2022 - 11.46

Data

Praktik tindak pidana perpajakan masih kerap terjadi di Indonesia dalam enam bulan pertama tahun 2022. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada 3.680 dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi sepanjang semester I/2022. 

Jumlah itu meningkat 100,65% dibandingkan pada semester I/2021 yang sebanyak 1.834 kasus. Dugaan tindak pidana perpajakan pada paruh pertama tahun ini juga meningkat 31,10% dibandingkan pada semester II/2021 yang sebanyak 2.807 kasus. 

Secara bulanan, dugaan tindak pidana perpajakan paling banyak terdeteksi pada Maret 2022. PPATK mencatat jumlahnya mencapai 821 kasus.

Adapun, dugaan kejahatan perpajakan memberikan andil cukup besar terhadap total indikasi tindak pidana dalam laporan keuangan transaksi mencurigakan sepanjang Januari-Juni 2022. Persentasenya sebesar 8,04% dari totalnya yang sebanyak 45.736 kasus.

Data ini menunjukan bahwa aspek pengawasan yang merupakan salah satu fungsi Ditjen Pajak Kementerian keuangan belum maksimal. Atas dasar itu, Otoritas pajak perlu meningkatkan kinerja pengawasan untuk menutup celah tindak pidana tersebut.

(Baca: Kejaksaan Agung Tangani 371 Kasus Korupsi Sepanjang 2021)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags