Kewajiban alokasi anggaran (mandatory spending) di bidang kesehatan sebesar 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihapus dalam Undang-undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan pada Selasa (11/7). Dalam beleid terbaru, alokasi anggaran kesehatan diubah menjadi berbasis kinerja.
Hilangnya kewajiban itu dikhawatirkan membuat rasio alokasi anggaran kesehatan terhadap APBN semakin ren...