Data Kewajiban Neto Investasi Indonesia pada Kuartal III/2023

Bank Indonesia (BI) melaporkan, kewajiban neto dalam posisi investasi internasional (PII) Indonesia sebesar US$252,6 miliar pada akhir kuartal III/2023. Nilainya mengalami penurunan 0,47% dibandingkan pada kuartal II/2023.

Monavia Ayu Rizaty

18 Des 2023 - 11.42

Data

Bank Indonesia (BI) melaporkan, kewajiban neto dalam posisi investasi internasional (PII) Indonesia sebesar US$252,6 miliar pada akhir kuartal III/2023. Nilainya mengalami penurunan 0,47% dibandingkan pada kuartal II/2023 (quarter-to-quarter/q-to-q) yang sebesar US$253,8 miliar.

Menurut BI, hal tersebut disebabkan oleh penurunan posisi kewajiban finansial luar negeri (KFLN) sebesar 0,1% (q-to-q) menjadi US$716,8 miliar. Ini didorong oleh aliran keluar modal asing dalam investasi portofolio sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Penurunan tersebut utamanya berasal dari posisi kewajiban investasi portofolio dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat utang swasta. Sementara, kewajiban investasi langsung dan lainnya masih meningkat seiring terjaganya optimisme terhadap prospek perekonomian domestik.

Sementara, posisi aset finansial luar negeri (AFLN) tumbuh 0,1% (q-to-q) menjadi US$464,2 miliar pada kuartal III/2023. Ini utamanya didorong oleh naiknya posisi aset investasi langsung, portofolio, dan lainnya dalam bentuk surat utang dan pinjaman.

Lebih lanjut, BI memandang perkembangan PII Indonesia pada kuartal III/2023 tetap terjaga, sehingga mendukung ketahanan eksternal. Ini tecermin dari rasio kewajiban neto PII Indonesia terhadap PDB yang berada di kisaran 18,6% pada kuartal III/2023. Nilainya lebih rendah dibandingkan pada kuartal sebelumnya yang sebesar 18,8%. 

Selain itu, struktur kewajiban PII Indonesia didominasi oleh instrumen berjangka panjang yang sebesar 93,9%. Instrumen jangka panjang tersebut terutama dalam bentuk investasi langsung.

Bank sentral meyakini kinerja PII Indonesia akan tetap terjaga sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19. Ini didukung oleh sinergi bauran kebijakan BI dan pemerintah serta otoritas terkait lainnya. Meski demikian, BI akan tetap memantau potensi risiko terkait kewajiban neto PII terhadap perekonomian.

(Baca: Data Realisasi Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) hingga 2023)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags