Data Penghentian Entitas Keuangan Ilegal di Indonesia hingga 11 November 2023

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal pada 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023.

Monavia Ayu Rizaty

6 Des 2023 - 14.10

Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Satuan Petugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 1.641 entitas keuangan ilegal pada 1 Januari 2023 hingga 11 November 2023. Jumlah itu meningkat hingga 83,4% dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 895 entitas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.623 entitas yang diblokir merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara, 18 entitas yang dihentikan merupakan layanan investasi ilegal.

Secara kumulatif sejak 2017, Satgas Pasti sudah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 6.055 pinjol ilegal, 1.196 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. 

Lebih lanjut, OJK telah menerima 9.380 pengaduan entitas ilegal. Ini meliputi 8.991 pengaduan pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.

Satgas Pasti juga telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Ada pula temuan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

(Baca: SWI Hentikan 895 Entitas Keuangan Ilegal pada 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags