Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun dalam 1 Dekade

Otoritas Jasa Keuangan mencatat total kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp117,41 triliun sejak 2011-2021. Adapun kerugian akibat investasi ilegal pada 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

M Ivan Mahdi

10 Mar 2022 - 15.06

Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia mencapai Rp117,41 triliun sejak 2011-2021. Nilai kerugian tersebut berfluktuasi dalam satu dekade terakhir.

Kerugian tertingginya terjadi pada 2011 yang senilai Rp68,62 triliun. Sementara, kerugian paling rendah sebesar Rp230 miliar pada 2014.

Adapun, jumlah kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp2,5 triliun pada 2021. Nilai itu berasalkan dari 926 platform digital yang operasionalnya telah dihentikan sepanjang tahun lalu.

Secara rinci, ada 98 platform investasi digital yang ditutup. Kemudian, sebanyak 811 platform berupa fintech peer to peer landing ilegal. Ada pula 17 platform gadai ilegal.

(Baca: Deposito, Produk Investasi Paling Diminati Masyarakat pada 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags