Lelang SBSN 21 Februari 2023: Ini Rincian 6 Seri yang Ditawarkan

Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Selasa (21/2). Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp14 triliun.

Winarni

20 Feb 2023 - 09.00

Data

Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Selasa (21/2). Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp14 triliun.   

Akan ada enam seri SBSN yang dilelang pada 21 Februari 2023, yang terdiri dari satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Adapun perolehan dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.  

Lelang akan dibuka pada Selasa (21/2) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen lelang yakni pada Kamis 23 Februari 2023. Berikut perincian SBSN yang akan dilelang pada 21 Februari 2023:  

 

Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri green sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik. Penerbitan seri green sukuk melalui lelang ini melengkapi program penerbitan green sukuk yang sudah dilakukan sebanyak lima kali di pasar global sejak 2018 dan empat kali di pasar domestik melalui green sukuk ritel sejak 2019. 

Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan menyebutkan lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

(Baca: Penerbitan Surat Utang Korporasi 2022 Tertinggi dalam 6 Tahun)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags