Lelang SBSN 4 April 2023: Ini Rincian 6 Seri yang Ditawarkan

Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Selasa (4/4). Akan ada enam seri SBSN yang dilelang dengan target indikatif senilai Rp9 triliun.

Winarni

3 Apr 2023 - 10.39

Data

Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Selasa (4/4).

Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp9 triliun. Perolehan dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.  

Akan ada enam seri SBSN yang dilelang pada 4 April 2023, yang terdiri dari satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2023 dan Barang Milik Negara.

Lelang akan dibuka pada 4 April 2023 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu, tanggal setelmen lelang dijadwalkan pada 6 April 2023. Berikut perincian SBSN yang akan dilelang pada 4 April 2023:  

Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan menyebutkan lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

(Baca: Daftar NAB Reksa Dana Saham hingga Obligasi per 31 Maret 2023)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags