Lelang Sukuk Negara 6 Mei 2024: Ini Rincian 7 Seri SBSN yang Ditawarkan

Pemerintah akan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Senin (6/5). Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp10 triliun.

Winarni

6 Mei 2024 - 09.47

Data

Pemerintah menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara dalam mata uang rupiah pada Senin (6/5). Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp10 triliun.   

Akan ada tujuh seri SBSN yang dilelang pada 6 Mei 2024, yang terdiri dari seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk). 

Adapun perolehan dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.  Lelang akan dibuka pada Senin (6/5) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen lelang yakni pada Rabu 8 Mei 2024. 

Berikut perincian SBSN yang akan dilelang pada 6 Mei 2024:  


Dalam laman resminya, kementerian keuangan menyebutkan pada lelang dilaksanakan dengan menggunakan sistem sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. 

Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Adapun pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. 

Adapun underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.

(Baca: Perbandingan Imbalan Sukuk Tabungan ST001 hingga ST012 dengan BI Rate & Bunga Deposito)


Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags