Lelang SUN 14 Februari 2023: Ini Rincian 7 Seri yang Ditawarkan

Pemerintah menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa (14/2). Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp23 triliun dan target maksimal Rp34,5 triliun.

Winarni

13 Feb 2023 - 09.00

Data

Pemerintah menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa (14/2). Berdasarkan pengumuman Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, pemerintah mematok target indikatif senilai Rp23 triliun dan target maksimal Rp34,5 triliun.  

Akan ada tujuh seri SUN yang dilelang pada 14 Februari 2023, yang terdiri dari dua seri SPN (Surat Perbendaharaan Negara) dan lima seri ON (Obligasi Negara). Adapun perolehan dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.  

Lelang akan dibuka pada Selasa (14/2) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Tanggal setelmen lelang yakni pada Kamis 16 Februari 2023. Berikut perincian SUN yang akan dilelang pada 14 Februari 2023:  

 

Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan menyebutkan lelang SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

Adapun pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

(Baca: Daftar NAB Reksa Dana Saham hingga Obligasi per 10 Februari 2023)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags