Pendapatan Premi Asuransi Rp308,13 Triliun hingga Juli 2022

Pendapatan premi asuransi di Indonesia mencapai Rp308,13 triliun pada Januari-Juli 2022. Jumlah tersebut naik 5,16% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp293,02 triliun.

Shilvina Widi

13 Sep 2022 - 12.04

Data

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, pendapatan premi asuransi di Indonesia mencapai Rp308,13 triliun pada Januari-Juli 2022. Jumlah tersebut naik 5,16% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp293,02 triliun.

Secara rinci, pendapatan premi yang didapatkan oleh asuransi jiwa sebesar Rp101,76 triliun pada Juli 2022. Asuransi umum mencatatkan pendapatan premi senilai Rp52,96 triliun.

Pendapatan premi yang diperoleh asuransi sosial dan reasuransi masing-masing senilai Rp130,62 triliun dan Rp15,03 triliun. Sedangkan, pendapatan premi yang berasal dari asuransi ASN, TNI/Polri, kecelakaan penumpang umum, dan lalu lintas sebanyak Rp11,22 triliun.

Sementara, klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi sebesar Rp217,72 triliun pada tujuh bulan pertama tahun ini. Jumlah itu mengalami kenaikan 20,22% dibandingkan pada Januari-Juli 2021 yang sebesar Rp181,1 triliun.

Secara rinci, klaim yang berasal dari asuransi jiwa sebesar Rp91,73 triliun. Klaim yang dibayarkan oleh asuransi umum sebesar Rp28,75 triliun.

Klaim yang dibayarkan oleh asuransi sosial dan reasuransi masing-masing sebesar Rp89,69 triliun dan Rp9,48 triliun. Sementara, klaim dari asuransi ASN, TNI/Polri, kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas sebesar Rp10,99 triliun.

(Baca: Pendapatan Premi Asuransi Rp265,96 Triliun hingga Juni 2022)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags