Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh Melambat hingga Juli 2023

Melihat trennya, piutang pembiayaan dari lembaga multifinance konsisten meningkat pada Juli 2022 hingga Juli 2023. Meski demikian, pertumbuhannya cenderung mengalami perlambatan dalam setahun terakhir.

12 Sep 2023 - 10.23Data
Piutang Pembiayaan Multifinance Tumbuh Melambat hingga Juli 2023

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), piutang pembiayaan yang dimiliki oleh lembaga pembiayaan (multifinance) sebesar Rp447,03 triliun pada Juli 2023. Nilai tersebut tumbuh 0,56% dibandingkan pada Juni 2023 yang senilai Rp444,52 triliun. 

Piutan pembiayaan lembaga multifinance pada Juli 2023 juga meningkat 16,22% jika dibandingkan setahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp384,63 triliun. Jika dibandingkan pada akhir tahun 2022, nilainya juga mengalami pertumbuhan 7,5%.

Melihat trennya, piutang pembiayaan dari lembaga multifinance konsisten meningkat pada Juli 2022 hingga Juli 2023. Meski demikian, pertumbuhannya cenderung mengalami perlambatan dalam setahun terakhir.

Adapun, pertumbuhan piutang pembiayaan secara bulanan paling tinggi pada September 2022 yang sebesar 2,02% (m-to-m). Sementara, pertumbuhan piutang pembiayaan secara bulanan paling rendah pada Mei 2023 sebesar 0,54% (m-to-m).

Melansir dari Bisnis Indonesia, tren perlambatan pertumbuhan ini terjadi seiring berakhirnya status pandemi Covid-19. Hal itu membuat profil risiko nasabah yang sebelumnya layak dibiayai berubah menjadi kurang layak dibiayai.

Saat pandemi Covid-19, kelayakan dibiayai terbentuk karena sebagian pendapatan disimpan oleh nasabah. Sebagai contoh, pekerja yang bekerja dari rumah (work from home) dapat menyisihkan biaya transportasi untuk ditabung. 

Seiring dengan kembalinya aktivitas bekerja ke kantor, maka persentase pendapatan yang ditabung menjadi berkurang. OJK menyampaikan, situasi ini dapat memengaruhi tingkat tunggakan atau deliquency rate dari nasabah yang memiliki fixed income.

(Baca: Jumlah Lembaga Pembiayaan di RI Berkurang Jadi 209 pada 2022)

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Update Data lainnya di WA Channel



Editor Artikel Data Indonesia
Nilai keakuratan & kelengkapan data di artikel
Kurang
Baik
Terpopuler