Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Makin Mahal (19 Mei 2023)

Harga cabai merah dan cabai rawit kompak naik pada perdagangan Jumat (19/5). Harga cabai merah naik Rp38.600/kg sedangkan harga cabai rawit makin mahal Rp37.050/kg.

Febriana Sulistya Pratiwi

19 Mei 2023 - 13.33

Data

Harga cabai merah dan cabai rawit kompak naik pada perdagangan Jumat (19/5). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di laman Bank Indonesia pukul 13.00 WIB, harga cabai merah dipatok di Rp38.600/kg.

Nilai tersebut naik Rp1.650/kg atau 4,47% dari patokan perdagangan sebelumnya Rp36.950/kg. Sementara itu, harga cabai rawit dibanderol di Rp37.050/kg. Harga tersebut melonjak Rp3.150/kg atau 9,29% dari patokan harga sebelumnya sebesar Rp33.900/kg.

Secara rinci, harga cabai merah besar lebih mahal Rp2.600/kg atau 6,87% menjadi Rp40.450/kg dari Rp37.850/kg, sementara harga cabai merah keriting naik Rp800/kg atau 2,21% menjadi Rp37.000/kg dari Rp36.200/kg.

Adapun harga cabai rawit hijau juga melonjak hingga Rp3.200/kg atau 10,87% menjadi Rp32.650/kg dari Rp29.450/kg, sedangkan harga cabai rawit merah juga lebih tinggi sampai Rp2.800/kg atau 7,19% menjadi Rp41.750/kg dari Rp38.950/kg.

Berdasarkan wilayahnya, harga cabai merah terendah berada di Sumatera Utara senilai Rp18.100/kg. Adapun harga cabai merah tertinggi berada di Papua seharga Rp82.650/kg. Di DKI Jakarta, harga cabai merah diperdagangkan sebesar Rp47.900/kg.

Untuk cabai rawit, harga paling mahal berada di Papua senilai Rp70.000/kg. Harga cabai rawit termurah berada di Sumatera Utara senilai Rp18.450/kg. Di DKI Jakarta, harga cabai rawit dibanderol senilai Rp44.250/kg.

(Baca: Daftar Harga Pangan: Cabai hingga Beras (Jumat, 19 Mei 2023))

Sebagai informasi, harga pangan di atas diambil berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pencacahan data dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Harga yang dilaporkan adalah harga dalam satuan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pelaporan disampaikan secara harian kepada Bank Indonesia pada pukul 10.00-12.00 wib, dan diharapkan seluruh data dapat dipublikasikan pada pukul 13.00 WIB, dengan asumsi tidak terdapat kendala teknis di lapangan.

Jumlah pedagang yang disurvei setiap pasar tradisional adalah dua pedagang untuk setiap komoditi dengan lokasi yang tidak terlalu berdekatan. Selain itu, pedagang tersebut melakukan aktivitas pada tempat yang tetap/permanen/tidak berpindah-pindah.

Saat ini kota yang menjadi sampel pengambilan data adalah 82 kota/kabupaten yang menjadi sampel untuk penghitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Nasional oleh Badan Pusat Statistik. Adapun jumlah sampel pasar yang disurvei adalah dua pasar tradisional untuk masing-masing kota/kabupaten dan merupakan pasar utama yang tergolong besar.

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags