Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Lebih Mahal (10 Mei 2023)

Harga cabai merah dan cabai rawit kompak naik pada perdagangan Rabu (10/5). Harga cabai merah naik Rp50/kg sedangkan harga cabai rawit makin mahal Rp300/kg.

Gita Arwana Cakti

10 Mei 2023 - 13.09

Data

Harga cabai merah dan cabai rawit kompak naik pada perdagangan Rabu (10/5). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di laman Bank Indonesia pukul 13.00 WIB, harga cabai merah dipatok di Rp35.900/kg.

Nilai tersebut naik Rp50/kg atau 0,14% dari patokan perdagangan sebelumnya Rp35.850/kg. Sementara itu, harga cabai rawit dibanderol di Rp36.800/kg. Harga tersebut lebih mahal Rp300/kg atau 0,82% dari patokan harga sebelumnya sebesar Rp36.500/kg.

Secara rinci, harga cabai merah besar stabil di Rp36.650/kg, sementara harga cabai merah keriting naik Rp150/kg atau 0,43% menjadi Rp35.250/kg dari Rp35.100/kg.

Adapun harga cabai rawit hijau juga stabil di Rp32.500/kg, sedangkan harga cabai rawit merah melonjak Rp550/kg atau 1,35% menjadi Rp41.400/kg dari Rp40.850/kg.

Berdasarkan wilayahnya, harga cabai merah terendah berada di Jambi senilai Rp17.550/kg. Adapun harga cabai merah tertinggi berada Papua seharga Rp73.450/kg. Di DKI Jakarta, harga cabai merah diperdagangkan sebesar Rp45.750/kg.

Untuk cabai rawit, harga paling mahal berada di Papua senilai Rp88.300/kg. Harga cabai rawit termurah berada di Sumatera Utara senilai Rp18.500/kg. Di DKI Jakarta, harga cabai rawit dibanderol senilai Rp48.050/kg.

(Baca: Daftar Harga Pangan: Cabai hingga Beras (Selasa, 9 Mei 2023))

Sebagai informasi, harga pangan di atas diambil berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pencacahan data dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB-11.00 WIB. Harga yang dilaporkan adalah harga dalam satuan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pelaporan disampaikan secara harian kepada Bank Indonesia pada pukul 10.00-12.00 wib, dan diharapkan seluruh data dapat dipublikasikan pada pukul 13.00 WIB, dengan asumsi tidak terdapat kendala teknis di lapangan.

Jumlah pedagang yang disurvei setiap pasar tradisional adalah dua pedagang untuk setiap komoditi dengan lokasi yang tidak terlalu berdekatan. Selain itu, pedagang tersebut melakukan aktivitas pada tempat yang tetap/permanen/tidak berpindah-pindah.

Saat ini kota yang menjadi sampel pengambilan data adalah 82 kota/kabupaten yang menjadi sampel untuk penghitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Nasional oleh Badan Pusat Statistik. Adapun jumlah sampel pasar yang disurvei adalah dua pasar tradisional untuk masing-masing kota/kabupaten dan merupakan pasar utama yang tergolong besar.

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags