Harga Minyak Goreng Naik Rp50/kg (5 Mei 2023)

Harga minyak goreng terpantau naik tipis pada perdagangan siang ini, Jumat (5/5). Harga minyak goreng secara rata-rata nasional dibanderol di Rp18.150/kg. Nilai tersebut lebih mahal Rp50/kg atau 0,28% dari perdagangan sebelumnya Rp18.100/kg.

Gita Arwana Cakti

5 Mei 2023 - 13.57

Data

Harga minyak goreng terpantau naik tipis pada perdagangan siang ini, Jumat (5/5). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) di laman Bank Indonesia, pada pukul 13.00 WIB, harga minyak goreng secara rata-rata nasional dibanderol di Rp18.150/kg. Nilai tersebut lebih mahal Rp50/kg atau 0,28% dari perdagangan sebelumnya Rp18.100/kg.

Secara rinci, harga minyak goreng curah tercatat stabil di Rp14.750/kg. Adapun harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik Rp100/kg atau 0,49% menjadi Rp20.450/kg dari Rp20.350/kg. Sementara harga minyak goreng kemasan bermerek 2 tak beranjak dari Rp18.950/kg.

Berdasarkan wilayahnya, harga minyak goreng tertinggi berada di Papua Barat mencapai Rp24.900/kg. Harga minyak goreng terendah berada di Kepulauan Riau senilai Rp16.650/kg. Di DKI Jakarta, harga minyak goreng diperdagangkan sebesar Rp18.900/kg.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan tengah menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum menentukan kelanjutan penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng satu harga pada 2022 yang diklaim sebesar Rp344 miliar.

Mengutip Bisnis.com, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung serta mengeluarkan kebijakan khusus soal refaksi minyak goreng jika diminta Kejagung. Menurutnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) selaku institusi di sektor kelapa sawit siap membayar penggantian selisih harga jual minyak goreng pada 2022 jika ada aturannya.

Adapun berdasarkan penelusuran Bisnis, masalah refaksi minyak goreng bermula ketika Mendag kala itu Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 yang mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter pada akhir 2022. Beleid itu juga menyebut bahwa pembayaran selisih harga minyak goreng di pasaran akan dibayar 17 hari setelah program minyak goreng satu harga selesai pada 31 Januari 2023.

Tidak berapa lama, aturan itu dicabut serta diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan dicabut Permendag No. 3/2022, kebijakan pembayaran selisih harga minyak goreng di pasaran yang akan dibayar 14 hari setelah 31 Januari 2022 tidak jelas.

(Baca: Daftar Harga Pangan: Cabai hingga Beras (Jumat, 5 Mei 2023))

Sebagai informasi, harga pangan di atas diambil berdasarkan survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pencacahan data dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat, pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB. Harga yang dilaporkan adalah harga dalam satuan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pelaporan disampaikan secara harian kepada Bank Indonesia pada pukul 10.00 -12.00 wib, dan diharapkan seluruh data dapat dipublikasikan pada pukul 13.00 WIB, dengan asumsi tidak terdapat kendala teknis di lapangan.

Jumlah pedagang yang disurvei setiap pasar tradisional adalah dua pedagang untuk setiap komoditi dengan lokasi yang tidak terlalu berdekatan. Selain itu, pedagang tersebut melakukan aktivitas pada tempat yang tetap/permanen/tidak berpindah-pindah.

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags