Harga Pangan: Bawang Putih hingga Gula Naik (30 Juni 2023)

Sebagian besar komoditas pangan di enam wilayah yang disurvei Bank Indonesia (BI) terpantau mengalami kenaikan harga sehari setelah Iduladha atau pada Jumat (30/6) pukul 13.30 WIB.

Sarnita Sadya

30 Jun 2023 - 14.27

Data

Sebagian besar komoditas pangan di enam wilayah yang disurvei Bank Indonesia terpantau mengalami kenaikan harga sehari setelah Iduladha atau pada Jumat (30/6) pukul 13.30 WIB. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia, sebanyak tujuh dari 10 komoditas mengalami peningkatan, sedangkan tiga lainnya turun.

Melihat persentasenya, harga bawang putih naik paling tinggi mencapai 1,71% atau Rp600/kg dari Rp35.100/kg menjadi Rp35.700/kg. Posisinya diikuti harga daging ayam yang lebih mahal 1,43% atau Rp600/kg dari Rp42.100/kg menjadi Rp42.700/kg.

Harga cabai rawit meningkat 1,33% atau Rp450/kg dari Rp33.800/kg menjadi Rp34.250/kg. Lalu, harga daging sapi naik 0,61% atau Rp750/kg dari Rp123.800/kg menjadi Rp124.550/kg.

Harga beras terpantau naik 0,39% atau Rp50/kg dari Rp12.950/kg menjadi Rp13.000/kg. Kemudian, harga gula pasir meningkat 0,34% atau Rp50/kg dari Rp14.800/kg menjadi Rp14.850/kg. Begitu pula harga cabai merah naik 0,14% atau Rp50/kg dari Rp36.250/kg menjadi Rp36.300/kg.

Sementara itu, minyak goreng mengalami penurunan harga paling dalam sebesar 0,85% atau Rp150/kg dari Rp17.750/kg menjadi Rp17.600/kg. Kemudian, harga telur ayam turun 0,51% atau Rp150/kg dari Rp29.300/kg menjadi Rp29.150/kg. 

Begitu pula harga bawang merah yang sebesar Rp36.300/kg. Nilai tersebut mengalami penurunan tipis 0,14% atau Rp50/kg dari sehari sebelumnya yang sebesar Rp36.350/kg.

Sebagai catatan, hanya enam wilayah yang memutakhirkan harga pangan di PIHPS, mengingat adanya cuti bersama Iduladha pada Jumat (30/6). Keenam wilayah tersebut adalah Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Adapun, harga pangan diambil berdasarkan survei BI terhadap dua pedagang untuk setiap komoditas di seluruh pasar tradisional dengan lokasi yang tidak terlalu berdekatan. Selain itu, pedagang tersebut melakukan aktivitas di tempat yang tetap atau tidak berpindah-pindah.

Pencacahan data survei dilakukan setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat pukul 09.00-11.00 WIB. Lalu, pelaporan disampaikan secara harian pada pukul 10.00-12.00 WIB. Seluruh data tersebut lalu diharapkan terpublikasi pada pukul 13.00 WIB, dengan asumsi tidak terdapat kendala teknis di lapangan.

(Baca: Harga Pangan di 7 Wilayah: Daging Ayam Naik (28 Juni 2023))

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags