Harga Referensi CPO 1-15 Mei 2023 Meningkat, Bea Keluar Tetap

Harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-15 Mei 2023 kembali meningkat dibandingkan dengan periode paruh kedua bulan lalu.

Gita Arwana Cakti

3 Mei 2023 - 11.00

Data


Harga referensi produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-15 Mei 2023 kembali meningkat dibandingkan dengan periode paruh kedua bulan lalu.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE) periode 1-15 April 2023 ditetapkan sebesar US$955,53/metrik ton (MT).

Nilai tersebut lebih tinggi 2,45% atau US$22,84/metrik ton dibandingkan dengan penetapan pada periode 16-30 April 2023 yang sebesar US$932,69/metrik ton.

Sejumlah faktor yang mempengaruhi kenaikan harga referensi CPO adalah kekhawatiran pasar akan menipisnya pasokan CPO dunia di tengah penurunan pasokan di Malaysia dan Indonesia akibat turunnya  produksi, terutama  karena libur Idulfitri.  

Di samping itu, terdapat peningkatan permintaan CPO serta kebijakan The Fed dan Bank Sentral Uni Eropa yang menaikkan suku bunga acuan, sehingga mempengaruhi harga komoditas dunia termasuk CPO.

Adapun nilai bea keluar (BK) CPO masih tetap dipatok sebesar US$124/metrik ton dan pungutan ekspor CPO senilai US$100/metrik ton untuk periode yang sama. Nilai tersebut tidak berubah dari patokan pada periode 16-30 April 2023.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK US$31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 543 Tahun 2023. Nilai itu naik dari sebelumnya US$0/MT.

(Baca: Harga Referensi dan Bea Keluar CPO 16-30 April 2023 Dipatok Naik)

Pada perkembangan lain, Kementerian Perdagangan RI pada akhir bulan lalu juga telah menyampaikan bahwa pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO).

Hal itu diperlukan untuk menjaga pasokan minyak goreng domestik selepas momentum bulan puasa dan Lebaran 2023. Adapun kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur. Pertama, besaran kewajiban DMO yang diturunkan menjadi 300.000 ton per bulan dari sebelumnya 450.000 ton. Kedua, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6 per 1 Januari 2023.

Ketiga, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal. Terakhir, deposito hak ekspor minyak goreng akan dicairkan secara bertahap selama 9 bulan hingga Januari 2024.

(Baca: Ekspor CPO RI Diperketat, Ini Laju 8 Saham Big Caps Emiten Sawit)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags