![](https://assets.dataindonesia.id/1651870657732_56_Keuangan.png)
![](https://assets.dataindonesia.id/1651870657732_56_Keuangan.png)
Berdasarkan data yang dihimpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Maret hingga Mei 2024, tercatat ada lima Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK. Artikel ini juga menyajikan rangkuman kinerja usaha BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Dyah Ayu Kartika
Berlangganan
11 Jun 2024 - 16.42
Data