Sebanyak delapan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang melantai di bursa mampu menekan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) di bawah level 4,01% pada akhir 2020. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF multifinance sudah terkerek ke posisi 2,56% sejak Januari 2020.
Angka tersebut terus bergerak naik akibat pandemi Covid-19 yang menghantam ekonomi debitur multifinance. Namun, delapan emiten multifinance tersebut masih memiliki NPF di bawah rata-ratanya secara umum.