Penurunan Suku Bunga Kredit Bank Belum Agresif

Suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) telah bertahan di level 3,5% dalam 10 bulan terakhir. Hanya saja, hal tersebut tak dibarengi dengan penurunan suku bunga kredit perbankan secara signifikan.

Dyah Ayu Kartika

22 Des 2021 - 15.17

Data


Bank Indonesia (BI) telah mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level terendahnya sebesar 3,5% dalam 10 bulan terakhir. Meski demikian, hal tersebut tak disertai oleh rendahnya suku bunga kredit perbankan.

Hingga Oktober 2021, rata-rata suku bunga dasar kredit (SBDK) bank konvensional di segmen kredit korporasi sebesar 8,29%. Di segmen kredit ritel, rata-rata SBDK bank tercatat sebesar 9,24%.

SBDK untuk kredit mikro rata-ratanya mencapai 11,26%. Kemudian, rata-rata SBDK untuk kredit konsumsi KPR dan non-KPR masing-masing sebesar 8,95% dan 9,82%.

Lebih rinci, empat bank BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) terpantau memiliki SBDK korporasi di level 8%. SBDK ritel empat bank pelat merah tersebut sebesar 8,25%.

SBDK konsumsi KPR di keempat bank BUMN sebesar 8,25% dan non-KPR 8,75%. Sementara, BRI memiliki SBDK di segmen mikro sebesar 14% dan Bank Mandiri 11,25%.

Adapun, perbankan swasta mematok SBDK yang relatif lebih rendah. PT Bank Mega Tbk., misalnya, mematok SBDK untuk korporasi sebesar 9,69%, ritel 10,82%, dan konsumsi KPR 10,79%.

PT Bank BTPN Tbk. memiliki SBDK untuk korporasi 6,08%, mikro 15,54%, dan konsumsi non-KPR 10,79%. Kemudian, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) memiliki SBDK ritel paling rendah di angka 8,20%, konsumsi KPR 7,20%, dan non-KPR 5,96%.

Penurunan tingkat suku bunga kredit yang belum agresif membuat jarak cukup lebar dengan bunga simpanan. Hal tersebut lebih lanjut bakal membuat bank meraup margin bunga bersih yang terus menanjak.

Kondisi ini disebabkan masih banyaknya bank yang perlu menguatkan modalnya. Terlebih, Otoritas Jasa Keungan mewajibkan seluruh bank memiliki modal inti minimal Rp2 triliun pada tahun ini dan naik menjadi Rp3 triliun pada 2022.

(Baca: Bank Aladin Syariah Catat Kenaikan Biaya Promosi Tertinggi)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags