Pemerintah terus mendorong tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksi kendaraan listrik. Hal itu pun dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, TKDN untuk kendaraan listrik dengan roda dua dan tiga dipatok sebesar 40% pada 2020-2023. Persentase serupa diperuntukkan bagi kendaraan listrik roda empat atau lebih sepanjang 2020-2023.
TKDN dalam kendaraan listrik rod...