Agenda Bursa Hari ini: Cum Dividen SSMS, RUPS INKP (16 Mei 2023)

BEI mencatat 14 emiten Tbk yang memiliki agenda bursa pada hari ini, Selasa, 16 Mei 2023. Agendanya adalah jadwal ex HMETD BBKP, cum dividen PLIN, POWR, SMBR & SSMS, ex dividen EXCL, KRYA & LINK, pembayaran dividen GOOD, serta RUPS BFIN, CSRA, INKP, TAPG & TKIM.

Inneke Citra kasih

16 Mei 2023 - 07.59

Data

Berdasarkan pantauan DataIndonesia.id pada Selasa (16/05) hingga pukul 07.30 WIB, Bursa Efek Indonesia mencatat ada 14 emiten Tbk yang memiliki agenda terkait aktivitasnya di pasar modal pada hari ini.

Mulai dari jadwal aktivitas terkait pencatatan dan perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue, jadwal cum date hingga bayar dividen, serta pengumuman rapat umum pemegang saham (RUPS).

Pada hari ini terdapat jadwal ex HMETD dari PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP). Lalu, jadwal cum dividen tunai PT Plaza Indonesia Realty Tbk. (PLIN), PT Cikarang Listrindo Tbk. (POWR), PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR) dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS).

Sementara itu, jadwal ex dividen tunai dari PT XL Axiata Tbk. (EXCL), PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. (KRYA) dan PT Link Net Tbk. (LINK). Kemudian, ada juga jadwal pembayaran dividen tunai PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk. (GOOD) pada hari ini.

Selanjutnya, PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN), PT Cisadane Sawit Raya Tbk. (CSRA), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), PT Triputra Agro Persada Tbk. (TAPG) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. (TKIM) berencana akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada hari ini.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, BFIN menyebutkan lima agenda RUPS tahunan (RUPST) yaitu meminta persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas dan pengawasan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku 2022, penetapan penggunaan laba perseroan, penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun 2023, pemberian kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris perseroan untuk bertindak atas nama RUPS dalam hal menentukan pembagian tugas dan wewenang direksi serta menentukan remunerasi bagi anggota direksi dan dewan komisaris, serta laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

Selain RUPST, BFIN juga menyebutkan dua agenda RUPS luar biasa (RUPSLB) yaitu meminta persetujuan untuk mengalihkan kekayaan Perseroan dan/atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku termasuk dalam rangka menerbitkan Obligasi, Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang lainnya, melakukan kerjasama pembiayaan dengan Bank, sekuritisasi dan mendapatkan pinjaman dari berbagai sumber pendanaan dalam kegiatan usaha normal perseroan serta persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.

Adapun, INKP juga memiliki enam agenda RUPST yaitu penyampaian laporan tahunan perseroan oleh direksi dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun buku 2022, persetujuan atas penggunaan keuntungan perseroan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit buku-buku perseroan untuk tahun buku 2023, penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, persetujuan atas perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, serta laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah perseroan.

Kemudian, INKP juga menyebutkan agenda RUPSLB yaitu meminta persetujuan atas rencana pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang-Jawa Barat yang merupakan transaksi material sesuai dengan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.

Adapun, TKIM juga memiliki lima agenda RUPST yaitu penyampaian laporan tahunan perseroan oleh direksi dan pengesahan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk tahun buku 2022, persetujuan atas penggunaan keuntungan perseroan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku 2023, penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota dewan komisaris dan direksi perseroan, serta persetujuan atas perubahan susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan.

Untuk jadwal lengkap agenda bursa pada hari ini dapat dilihat dalam tabel di atas. Beberapa jadwal yang perlu dicermati selain RUPS adalah jadwal cum date, ex date, hingga payment date terkait dividen ataupun rights issue karena menjadi batasan waktu bagi investor yang ingin mendapatkan dividen ataupun hak dalam HMETD tersebut.

Secara singkat, cum date (cumulative date) dividen tanggal terakhir investor yang berhak mendapatkan dividen atas kepemilikan suatu saham. Ex date (expired date) dividen merupakan tanggal investor saham tidak lagi berhak mendapatkan dividen.

Adapun recording date dividen adalah tanggal penentuan pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Lalu, payment date dividen merupakan tanggal pembayaran dividen.

Sementara itu untuk pelaksanaan HMETD, cum-right merupakan tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD, ex-right merupakan tanggal dimulainya perdagangan saham tanpa HMETD, dan recording date dalam rights issue merupakan tanggal pencatatan untuk investor yang berhak memperoleh HMETD.

(Baca: Data Transaksi Perdagangan di BEI Kuartal I/2021-Kuartal I/2023)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags