PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi berupa penghentian atau penangguhan perdagangan saham untuk sementara waktu (suspensi) pada perdagangan Kamis (27/3) kepada PT Golden Flower Tbk. (POLU) pada perdagangan 27 Maret 2025. Saham POLU terkena suspensi karena adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Berdasarkan pantauan DataIndonesia.id, pergerakan saham POLU, emiten yang bergerak di bidang usaha industri garmen ini mengalami peningkatan harga sepanjang tahun 2025 berjalan.
Terpantau saham POLU parkir di level 8.825 pada penutupan perdagangan Rabu (26/3) atau melonjak 19,26%. Adapun jika dibandingkan dengan akhir tahun 2024, saham ini telah melejit 283,7% (year to date/YtD). Sebagaimana diketahui, saham POLU melantai di bursa sejak 26 Juni 2019.
Menurut pengumuman bursa, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, perdagangan perdagangan Saham POLU tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada sesi I tanggal 27 Maret 2025.
Sepanjang tahun 2025 berjalan, Saham POLU sempat terkena suspensi oleh bursa pada perdagangan sesi I tanggal 20 Februari 2025 hingga perdagangan sesi I tanggal 21 Februari 2025 dan pada perdagangan sesi I tanggal 24 Februari 2025 hingga perdagangan sesi I tanggal 11 Maret 2025.
Adapun tujuan BEI mengenakan suspensi adalah memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham tersebut.
Sebagai informasi, suspensi saham merupakan tindakan intervensi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjaga terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Penyebab terjadinya suspensi cukup beragam mulai dari adanya volatilitas yang tidak wajar, unusual market activity (UMA) yang merupakan harga saham yang bergerak di luar kewajaran seperti terjadi volume perdagangan harian yang melebihi aktivitas rata-rata.
Selain itu, adanya keterlambatan atau kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan juga dapat membuat saham terkena suspensi.
Kemudian adanya perbedaan antara pengumuman Corporate Action dengan kejadian yang sebenarnya, serta adanya insider trading (saham gorengan), yakni aktivitas harga saham yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa juga bisa membuat BEI mengenakan penghentian sementara perdagangan suatu saham.
(Baca: Data Pembukaan, Sentimen, hingga Proyeksi IHSG Hari ini (27 Maret 2025))