Sorotan Pasar 6 Okt 23: Kontrovesi Pinjol hingga IPO IOTF & KOCI

Kontroversi pinjaman online, pencatatan saham IOTF dan KOCI, polemik anggaran IKN, aksi korporasi sejumlah emiten, tarif khusus listrik bersih, pengetatan perdagangan online, hingga implementasi UU kesehatan menghiasi pemberitaan di sejumlah media massa hari ini.

Theresia Gracia Simbolon

6 Okt 2023 - 09.36

Data

Laju pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) tak hanya dipengaruhi oleh sisi teknikal saja tetapi juga oleh sentimen dalam dan luar negeri.

Kebijakan ekonomi dan moneter serta dinamika politik sejumlah negara hingga aksi korporasi sejumlah perusahaan menjadi hal-hal yang juga tak luput dari sorotan pasar.

Berdasarkan pantauan DataIndonesia.Id, berikut ini perkembangan pasar modal hingga aksi korporasi yang turut menghiasi pemberitaan di sejumlah media massa.

Problem Pelik Pinjol

Kontroversi seputar teknologi finansial peer-to-peer lending (tekfin P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) seperti tak ada ujungnya. Isu ‘teror’ pinjol belum reda, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan kartel suku bunga pinjaman tekfin lending. KPPU dalam keterangan resmi pada Rabu (4/10) malam, mengumumkan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian KPPU atas pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah pinjaman aktual penerima alias borrower. Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian KPPU atas pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Penetapan suku bunga itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang berjumlah 89 tekfin lending.

KPPU menilai penentuan suku bunga pinjol oleh AFPI berpotensi melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU pun akan membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut dan proses penyelidikan awal bakal dilaksanakan dalam waktu maksimal 14 hari sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Sumber: Bisnis Indonesia

Pencatatan Saham IPO KOCI & IOTF

Perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada hari ini dibuka dengan pencatatan saham perdana dari dua emiten pendatang baru dalam rangka penawaran umum perdana (IPO). Kedua emiten tersebut adalah PT Kokoh Exa Nusantara Tbk. (KOCI) dan PT Sumber Sinergi Makmur Tbk. (IOTF). Dengan resmi tercatat sahamnya di BEI, KOCI dan IOFT menjadi emiten ke-67 dan ke-68 di pasar modal Indonesia pada tahun ini.

Saham KOCI berbalik turun setelah dibuka naik, sementara saham IOTF terkena ARA lantaran naik hingga 35% di awal dagang. Dalam aksi korporasinya, KOCI melepas sebanyak 450 juta saham dengan harga IPO Rp120 per saham dan meraup dana segar Rp54 miliar. Adapun IOTF melepas sebanyak 1,1 miliar saham dengan harga IPO sebesar Rp100 per saham dan meraup dana segar sebesar Rp110 miliar.

Sumber: DataIndonesia.id

(Baca: Emiten IPO: Ini Laju Saham Perdana KOCI dan IOTF)

Polemik Anggaran IKN Nusantara

Sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai UU dua hari lalu, sorot mata publik sontak mengarah ke sejumlah substansi baru yang memberikan keleluasaan untuk mendanai megaproyek Nusantara. Misalnya, akses luas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk mendapatkan pembiayaan. Mulai dari pinjaman ke pihak lain, hingga penerbitan obligasi alias surat utang. Atau sorotan pada durasi konsesi lahan hingga 190 tahun, yang diklaim sebagai karpet merah untuk masuknya investor di Ibu Kota Negara (IKN), baik lokal maupun asing.

Namun, ada satu substansi yang sejatinya teramat penting tetapi luput dari pemantauan publik, yakni mekanisme Transfer ke Daerah (TKD) yang masuk ke dalam bagian pendapatan asli Ibu Kota Nusantara. Bukan perkara IKN menerima transfer dari pemerintah pusat, melainkan lebih kepada sistem politik, pemerintahan, dan tata kelola anggaran di pusat pemerintahan baru. Musababnya, OIKN berhak mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara alias APBN IKN khusus yang kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh pemerintah di daerah manapun.

Sumber: Bisnis Indonesia

Aksi Korporasi Sejumlah Emiten

Sejumlah emiten sektor transportasi dan logistik mempertajam strategi untuk mengakselerasi kinerja pada kuartal IV/2023 di tengah sentimen kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi, potensi kenaikan volume pengangkutan akhir tahun, dan ekspansi armada kendaraan. PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) menjalankan strategi penambahan armada truk dan telah mengantongi fasilitas kredit sebesar Rp25 miliar dari PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dengan tenor 5  tahun.

Strategi menambah armada juga ditempuh oleh PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA). ASSA telah menyerap belanja modal sebesar Rp665,6 miliar yang mayoritas digunakan untuk membeli sekitar 3.000 unit kendaraan baru yang digunakan untuk bisnis rental kendaraan kepada korporasi (business-to-business/B2B). Senada, PT Weha Transportasi Indonesia Tbk. (WEHA) atau White Horse Group juga masih optimistis terhadap kinerja seiring dengan penambahan armada bus, meskipun dibayangi isu kenaikan harga BBM.

Dalam perkembangan lain, emiten jasa pendukung minyak dan gas (migas) Grup Pertamina, PT Elnusa Tbk. (ELSA) meraih kontrak sebesar Rp11,3 triliun hingga Agustus 2023 yang didominasi oleh jasa distribusi dan logistik energi. Di sisi lain, emiten pengolahan daging, PT Estika Tata Tiara Tbk. (BEEF) memacu impor sapi hidup tahun depan guna mengerek kinerja penjualan. BEEF menargetkan impor sapi hidup sebanyak 15.000 ekor dari Australia sepanjang 2024 dengan nilai pembelian maksimal Rp20 juta per ekor. Sementara itu, emiten unggas, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA) mendorong penjualan ke luar negeri dengan mengekspor telur tetas (hatching egg) indukan ayam broiler ke Brunei Darussalam.  

Sumber: Bisnis Indonesia

(Baca: Pasar SBN Sept 2023: Investor Asing & Perbankan Catat Aksi Jual)

Tarif Hibrida Rayu Investor Swasta

Aksi meningkatkan porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional makin serius dilakukan untuk mendukung transisi energi. Perumusan tarif khusus untuk listrik dari konversi pembangkit listrik tenaga diesel menjadi berbasis energi bersih pun disiapkan untuk menarik minat investor. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sedang mengkaji opsi tarif listrik gabungan atau hibrida untuk program konversi pembangkit listrik tenaga diesel atau PLTD menjadi berbasis energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal EBT dan Konversi Energi Kementerian ESDM Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, penggodokan opsi tersebut dilakukan untuk memastikan program konversi PLTD dapat dilakukan, sehingga bisa memastikan keberlanjutan pasokan listrik bersih. Tarif hibrida tersebut pun dinilai bisa menarik investor untuk ikut berperan dalam program konversi PLTD yang hingga kini banyak digunakan di wilayah terpencil.

Sumber: Bisnis Indonesia

Perdagangan Via Online Diperketat

Pemerintah nampaknya serius mengatur perdagangan online. Pengetatan aturan perdagangan online ini terpacu praktik usaha tak sehat, mulai dari perang harga, predatory pricing, sampai perlindungan ke usaha kecil dan menengah (UMKM). Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2023 yang berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 18 September lalu, dalam pasal 13 beleid menyebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib bermitra debgan Ditjen Bea dan Cukai. Khususnya mereka yang impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender.

Pasal 14 beleid disebutkan bahwa marketplace maupun e-commerce, harus melakukan pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga sudah melarang toko online lintas negara menjual barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta secara langsung lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023.

Sumber: Kontan

Januari 2024, UU Kesehatan Diimplementasikan

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang merupakan hasil revisi dari sejumlah UU melalui metode omnibus law ditargetkan mulai terimplementasi pada Januari tahun depan. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU tersebut diharapkan sudah terbit pada bulan ini, mundur dari harapan awal pada September 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, PP aturan pelaksana tersebut kini sudah dalam tahap pembahasan antarkementerian. Terkait itu, sejumlah diskusi dilakukan dan diakuinya bahwa masih saja ada tarik-ulur kepentingan dalam pembahasan tersebut. Selain itu, pemerintah juga melakukan uji pubik dan meminta masukan-masukan dari pihak luar pemerintah.

Sumber: Investor Daily

(Baca: (Laporan) Menanti Efek Suntikan Tenaga Emiten Kesehatan)

Bagikan Artikel
Terpopuler
Tags