Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI berdiri pada 23 Januari 2002. Organisasi berlandaskan hukum sesuai dengan Bab XIV Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
AAUI bertujuan sebagai wadah menampung aspirasi dan mensinergikan lembaga bidang asuransi dengan segala usahanya bersifat nirlaba dan senantiasa menaati segala ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi ini telah memiliki 77 anggota, antara lain 71 perusahaan asuransi, 6 perusahan reasuransi, serta 32 cabang yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Tugas Pokok
- Menyusun standar praktik dan kode etik pemasaran produk asuransi dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat
- Menyusun profil risiko
- Mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional
- Mengkoordinasikan upaya bersama dalam penanga...