Asosiasi pengusahan hutan Indonesia atau APHI didirikan pada 21 November 1983. Organisasi ini bertujuan mengembangkan, meningkatkan, dan melindungi usaha para anggotanya sesuai kaidah peraturan perundangan dalam rangka peningkatan nilai hutan yang lestari untuk mendorong terciptanya daya saing usaha industri kehutanan.
APHI memiliki 193 anggota yang merupakan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) yang berdomisili dan/atau beroperasi di Indonesia.
Visi
Menjadi asosiasi yang terpercaya bagi anggota untuk mencapai kepastian usaha dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan lestari yang bernilai tinggi
Misi
- Memperjuangkan kepentingan anggota dalam menghadapi tantangan...