Pada tanggal 9 Oktober 2014 sekitar 27 Perusahaan yang memegang Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, baik yang beroperasi berbasis teknologi Satelit, Radio, maupun Jaringan Kabel mendeklarasikan dan menyatakan sepakat untuk mendirikan wadah organisasi bersama yang bernama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Indonesia.
Pendirian ini dalam rangka turut serta meningkatkan penyediaan cakupan dan kualitas jaringan telekomunikasi dan Informatika di seluruh penjuru wilayah Republik Indonesia sebagai sarana infrastruktur dasar dalam penyediaan layanan telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat.
Saat ini, Apjatel telah memiliki anggota sebanyak 96 Perusahaan yang akan tetap melayani masyarakat Indonesia melalui layanan fix Broadband yang lebih teruji dan...