IAKMI adalah singkatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Association/ IPHA), suatu organisasi profesi yang bersifat independen dan multidisipliner untuk kepentingan kesehatan masyarakat, berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945. IAKMI didirikan pada tahun 1971 berdasarkan Akta Nomor 65 tanggal 27 April 1971 yang dibuat di hadapan Sjahrim Abdulmanan, Wakil Notaris di Jakarta.
Adapun Anggaran Dasarnya kemudian diubah dengan Akta Nomor 56 tanggal 27 April 1982 yang dibuat di hadapan Ny. Subagio Reksodipuro, SH., Notaris di Jakarta. Berdasarkan pada Keputusan Kongres XI IAKMI telah disetujui Anggaran Dasar IAKMI, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Kongres Nomor 7 tanggal 10 Desember 2012 yang dibuat di hadapan Haji Syarif Siangan Tanudjaja, SH., Notaris di Bekasi.
Setelahnya, disahkan oleh Kem...